Indragirione.com, - AS (65), warga Desa Pungkat kecamatan Gaung diringkus oleh Polsek Gaung lantaran dilaporkan telah melakukan tindakan tidak pantas dengan seorang gadis berinisial Mi (20).
Aksi bejat itu terungkap setelah kakak kandung korban pulang ke rumah.
"Kejadian tersebut terungkap setelah kakak korban TS (22) pulang ke rumah untuk mengambil uang milik orang pukul 13:00 WIB. Sampai di kamar, TS tuanya di kamar, Kamis (14/01/2021) melihat Mi sedang terduduk dan akan mengenakan celana dalam , Terang Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
apa-apa setelah melihat di belakang Saat itu TS kaget dan tak bisa berkata
Saat itu TS kaget dan tak bisa berkata apa-apa setelah melihat di belakang pintu ternyata ada AS yang sedang bersembunyi.
"Aku nak balek"' ujar pelaku santai sembari keluar kamar meninggalkan TKP Usai pelaku keluar, TS bertanya kepada Mi apa yang telah terjadi, namun Mi tidak bisa menjawab dan berdiam diri.
"Kau ngape bedue di kamar dengan die tanya kakaknya. Karena belum ada jawaban, TS keluar rumah dan kemudian dengan bertanya hal yang sama kepada kembali lagi sekitar pukul 14.00 wib korban, lalu korban menjawab "die yang "kenape kau mau,' lalu korban hanya diam saja.
TS kembali bertanya Atas kejadian tersebut, setelah orang tua korban pulang ke rumah sekitar pukul 16.00 wib, TS lalu menceritakan semua
kejadian yang dialami oleh korban. Mengetahui hal itu, orang tua korban melaporkan aksi bejat AS kepada RT setempat dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gaung.
Setelah menerima laporan, Polsek Gaung |langsung melakukan penangkapan terhadap AS dan tanpa perlawanan. Esok harinya, Jum'at 15 Januari 2021, pelaku langsung digiring ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ya betul mas, pelaku sudah berhasil kita amankan," ujar Kapolres membenarkan kepada awak media via WhatsApp, Minggu (17/1/2021) malam. atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 belas tahun penjara. AS diketahui telah melanggar pasal 285
Lihat Artikel Asli