INHU – Seorang lanjut usia di Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang, kehilangan sepeda motor setelah dipinjammkan kepada orang asing yang beralasan hendak membeli paket. Namun, penyidik Polsek Kelayang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH membenarkan pengungkapan kasus dugaan penggelapan atau pencurian tersebut pada Kamis (14/8/2026).
Insiden bermula pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban Bustami, 81 tahun, warga Dusun Tua Pelang RT 001 RW 001, sedang menonton pertandingan sepak bola di lapangan desa. Motor Honda Revo miliknya terparkir di depan gedung Koperasi Merah Putih.
Tak lama kemudian, seorang pria asing bertubuh kecil, berkulit coklat gelap, mengenakan celana loreng dan baju abu-abu gelap mendekat. Pria itu meminjam motor korban dengan dalih hendak membeli paket. Karena logatnya terdengar seperti warga setempat, Bustami mempercayainya.
"Baru setelah orang itu pergi, warga bertanya apakah kenal. Saat dijawab tidak, korban baru sadar dan langsung mencari. Tapi pelaku sudah kabur," ungkap Misran.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, Unit Reskrim Polsek Kelayang mengidentifikasi pelaku berinisial DH alias Daeng.
Pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menerima informasi bahwa pelaku berada di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Tim segera bergerak dan menangkap Daeng di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat dimintai keterangan, Daeng mengaku telah menjual motor tersebut kepada RH alias Roni di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik. Tim kemudian bergerak dan mengamankan Roni di depan rumahnya pada sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kelayang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.