Pencarian

Bupati Inhil Keluarkan SE Tentang Bayar Pajak PBB-P2

Minggu, 06 September 2020 • 16:00:40 WIB 1 menit baca
Bupati Inhil Keluarkan SE Tentang Bayar Pajak PBB-P2
Bupati Inhil HM Wardan

Indragirione.com,- Berdasarkan Surat Edaran Bupati Inhil No : 884/Bapenda-P2D/IX 2020 pada tanggal 1 September 2020, tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)

Diberitahukan, Kepada Seluruh ASN Se-Kabupaten Inhil agar mengurus dan membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam upaya meningkatkan penerimaan Pajak Asli daerah (PAD) di wilayah kabupaten Inhil, khususnya peneriman PAD dalam sektor PBB-P2.

Surat edaran ini sudah dikirimkan kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Inhil, bahkan sampai tingkat kecamatan maupun kepala desa. Bupati minta kesadaran untuk melaksanakan himbauan dalam SE tersebut.

Himbauan, bagi ASN yang sudah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 untuk segera melakukan kewajiban pembayaran sebelum jatuh tempo.

Untuk lebih jelas dapat dilihat pada SE berikut ini;

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks