Pilihan
Abdul Wahid Cagubri Muda yang merakyat ?? Begini pandangan masyarakat
Dibaca : 6957 Kali
Puluhan Karyawan Kembali Tuntut Tunggakan Gaji PT ASI PKS Kempas
Dibaca : 3571 Kali
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Dibaca : 1927 Kali
Kapal Pompong KM Melati 02 GT.6 Dirampok di Perairan Sungai Gaung
![]() |
Kanit Intel Polsek Gaung Bribda Giri Saputra saat menunjuk kampal pompong yang di rampok/ Curas |
Korban perampokan/ pencurian dengan kekerasan Razali Mengatakan," Pada hari Senin, 14 Oktober 2019 sekira pukul 20.30 WIB Kampal Motor KM. Melati 02 yang dikemudikan oleh Hamsari dirampok/ pencurian dengan kekerasan di Perairan Sungai Gaung, Desa Pintasan, Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir.
" Kampal pompong KM. Melati 02 GT.6 tersebut berangkat dari Parit Muin Desa Gembira Pukul 17.00 WIB, dengan membawa buah sawit sebanyak lebih kurang 25 ( dua puluh lima ) Ton.
Katanya," Sewaktu melintas di Perairan Sungai Gaung, Desa Pintasan, Kecamatan Gaung, KM. Melati 02 GT. 6 tersebut didatangi Oleh Pelaku dengan menggunakan Pompong mesin robin yang diperkirakan berjumlah sebanyak 3 (tiga) Orang.
Kemudian Para Pelaku langsung melompat dan naik ke KM. Melati 02 GT.6 dan langsung mengancam ke 2 ( dua ) orang Korban dengan menggunakan parang, dan mengatakan "Jangan Bergerak, Jangan Melawan, Mana Uang dan mana Handphone", lalu Para Pelaku mengambil aki,speaker. Selanjutnya para pelaku menanyakan kepada Hamsari "Mana Uang selanjutnya Hamsari memberikan uang dalam saku celananya sebanyak Rp.1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah".
Tambahnya," Setelah mengambil uang dan barang milik Korban, lalu para pelaku kembali mengatakan dengan korban "Jangan keluar dari pompong ini " pelaku langsung meninggalkan korban,"Jelasnya.
Sementara itu Kapolres Indragiri Hilir AKBP Indra Duaman Melalui Kasubag Humas IPTU Warno Mengatakan," Benar telah terjadi pencurian dengan kekerasan ( Curas) di KM. Melati 02 Milik Razali yang dikemudikan oleh Hamsari.
"Atas kejadian tersebut Korban Mengalami Kerugian sekitar Rp. 7.050.000,- ( Tujuh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) Kerugian Materi diantaranya, uang Tunai, Rp. 1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) Unit Hp Android merk xiomi Redmi 7 ( tujuh )Warna Biru. 1 (Satu) unit Hp Android Merk Xiomi Note 5 ( lima )Warna Merah. 1 (Satu) Buah Aki.1 (Satu) Buah Senter. 1 ( Satu ) Buah Speaker, 2 ( dua ) geleng minyak solar. Baju-baju korban dalam tas yang dibawa korban.
Tambahnya," Pelaku Tindak Pidana Curas terhadap KM. Melati 02 di wilayah hukum Polsek Gaung saat ini dalam proses penyelidikan,"Jelasnya.(fat)
Tulis Komentar