Pilihan
Abdul Wahid Cagubri Muda yang merakyat ?? Begini pandangan masyarakat
Dibaca : 6957 Kali
Puluhan Karyawan Kembali Tuntut Tunggakan Gaji PT ASI PKS Kempas
Dibaca : 3571 Kali
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Dibaca : 1927 Kali
Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil
Indragirione.com – Seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil di rumahnya, Gang Bunga Padi, Jalan Prof M Yamin, Tembilahan, Selasa (18/6/2019) pagi.
MS (18), seorang mahasiswa ini, berhasil ditangkap pihak kepolisian setelah dicurigai melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor milik Shinta Yulia Andani (20), seorang Mahasiswi yang berdomisili di Jalan Subrantas, Gang Jelutung Indah, Tembilahan.
Menurut penjelasan Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasubag Humas Polres Inhil, AKP Syafri Joni, kejadian pencurian berawal saat saksi korban, Shinta Yulia Andani diketuk oleh orang tak dikenal.
Saksi korban pun, bergegas membuka pintu. Namun sesaat setelahnya Dia menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah raib.
“Pihak kepolisian lantas memintai keterangan dari saksi korban. Keterangan saksi korban mengarah kepada seorang pria berinisial MS,” jelas Syafri Joni.
Mendapati hal itu, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil segera meluncur ke lokasi tempat tinggal terduga pelaku pencurian sepeda motor.
Disana, pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Setelah dihujani banyak pertanyaan dari polisi, terduga akhirnya mengakui perbuatannya.
Tidak hanya sampai disitu, dari pengembangan yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil, diketahui sepeda motor milik korban telah dijual pelaku kepada seseorang bernama Sanusi.
“Berbekal informasi tersebut, polisi pun mendatangi rumah Sanusi ini. Benar saja, sepeda motor milik korban berada disana,” tutur Syafri Joni.
Selanjutnya, MS, pelaku tindak pidana pencurian beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor itu diamankan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil di Mapolres Inhil guna proses penyidikan,"(One22)
MS (18), seorang mahasiswa ini, berhasil ditangkap pihak kepolisian setelah dicurigai melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor milik Shinta Yulia Andani (20), seorang Mahasiswi yang berdomisili di Jalan Subrantas, Gang Jelutung Indah, Tembilahan.
Menurut penjelasan Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasubag Humas Polres Inhil, AKP Syafri Joni, kejadian pencurian berawal saat saksi korban, Shinta Yulia Andani diketuk oleh orang tak dikenal.
Saksi korban pun, bergegas membuka pintu. Namun sesaat setelahnya Dia menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah raib.
“Pihak kepolisian lantas memintai keterangan dari saksi korban. Keterangan saksi korban mengarah kepada seorang pria berinisial MS,” jelas Syafri Joni.
Mendapati hal itu, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil segera meluncur ke lokasi tempat tinggal terduga pelaku pencurian sepeda motor.
Disana, pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Setelah dihujani banyak pertanyaan dari polisi, terduga akhirnya mengakui perbuatannya.
Tidak hanya sampai disitu, dari pengembangan yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil, diketahui sepeda motor milik korban telah dijual pelaku kepada seseorang bernama Sanusi.
“Berbekal informasi tersebut, polisi pun mendatangi rumah Sanusi ini. Benar saja, sepeda motor milik korban berada disana,” tutur Syafri Joni.
Selanjutnya, MS, pelaku tindak pidana pencurian beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor itu diamankan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil di Mapolres Inhil guna proses penyidikan,"(One22)
Tulis Komentar