Pilihan
Abdul Wahid Cagubri Muda yang merakyat ?? Begini pandangan masyarakat
Dibaca : 6956 Kali
Puluhan Karyawan Kembali Tuntut Tunggakan Gaji PT ASI PKS Kempas
Dibaca : 3571 Kali
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Dibaca : 1927 Kali
Pemerintah Bikin Aturan Penyederhanaan Ekspor Kendaraan CBU
![]() |
Foto : |
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap dengan adanya relaksasi prosedur ekspor tersebut, kendaraan CBU meningkat sehingga akan memperbaiki neraca perdagangan dan mengurangi hambatan dalam ekspor.
Dilansir kemenkeugoid, Rabu 13 Februari 2019, dalam aturan baru tersebut, Pemerintah berupaya mendorong percepatan proses ekspor dengan memberikan tiga kemudahan. Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Kedua, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Terakhir, pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.
"Kalau dulu semua sebelum masuk kawasan pabean, sekarang barang masuk kawasan pabean, dokumen PEB dapat diajukan dan tidak perlu NPE sebelum masuk kawasan pabean," kata Menkeu Sri Mulyani.(***)
sumber : radarbangsa
Tulis Komentar