Pilihan
Abdul Wahid Cagubri Muda yang merakyat ?? Begini pandangan masyarakat
Dibaca : 6956 Kali
Puluhan Karyawan Kembali Tuntut Tunggakan Gaji PT ASI PKS Kempas
Dibaca : 3571 Kali
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Dibaca : 1927 Kali
MA Tolak Kasasi, HTI Sah Dibubarkan
![]() |
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) |
Indragirione.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ditolaknya kasasi HTI tersebut, maka tindakan pemerintah mencabut status badan hukum HTI tetap sah dan berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana dipantau dari laman Informasi Perkara MA, kasasi HTI diputuskan oleh tiga hakim diantaranya Supandi, Hary Djatmiko dan Is Sudaryono pada Kamis, 14 Februari 2019.
"Tolak kasasi," seperti tertulis dilaman resmi MA, Jumat, 15 Februari 2019.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mencabut status hukum HTI pada bulan Juli 2017. Pemerintah memandang ideologi HTI dianggap berseberangan dengan hukum dan ideologi Indonesia.
Menanggapi pencabutan status hukum tersebut, Hizbut Tahrir mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta. Kemudian, pada bulan Mei 2018, hakim PTUN Jakarta menolak gugatan HTI.
HTI kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta. Upaya banding HTI juga ditolak.
Tulis Komentar