Pilihan
Abdul Wahid Cagubri Muda yang merakyat ?? Begini pandangan masyarakat
Dibaca : 6955 Kali
Puluhan Karyawan Kembali Tuntut Tunggakan Gaji PT ASI PKS Kempas
Dibaca : 3570 Kali
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Dibaca : 1926 Kali
KPU: Pidato Jokowi di 5 Stasiun Tv Mirip Iklan di Bioskop
![]() |
Foto : |
Indragirione.com - Dugaan pelanggaran pemilu dalam penyampaian visi misi calon presiden petahana, Joko Widodo di lima stasiun televisi, Minggu (13/1) masih didalami Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan mengaku dirinya sudah menonton penyampaian visi misi tersebut. Pengamatan dia, dalam acara itu Jokowi hanya menyampaikan capaian kerja pemerintahannya di periode pertama.
“Dia tidak menceritakan visi misi ke depan. Dia menceritakan sesuatu yang sudah dilakukan," katanya di sela-sela rapat pleno di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1).
Ditekankankannya apa yang disampaikan oleh Jokowi semalam lebih mirip dengan iklan infrastruktur di bioskop yang dulu sempat dipermasalahkan. Walau di satu sisi, Wahyu mengaku kajian KPU belum selesai.
”Kami belum selesai kajiannya. Tapi inikan mirip iklan di bioskop," imbuhnya seperti dilansir RMOL.co.
Apalagi, tambahnya, menurut kesepakatan dengan Bawaslu, penafsiran UU 7/2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa citra diri hanyalah untuk pasangan. Bukan hanya untuk capres atau cawapres.
"Kalau bukan pasangan berarti bukan citra diri," ujarnya.
Hal yang sama, lanjutnya, juga terjadi pada pasangan nomor urut 02. Ditekankannya, jika Prabowo hanya sendirian dalam membawakan pidatonya, maka itu bukanlah penyampaian visi misi pasangan calon, melainkan pidato biasa.
"Makanya kalau seandainya Pak Prabowo pidato sendiri, dia pasangan calon bukan? Ya bukan. Kalau pasangan calon itu, ya Pak Jokowi dengan Kiyai Ma'ruf. Pak Prabowo dengan Pak Sandi. Kalau Pak Prabowo berpidato sendiri dia pasangan bukan? Bukan," pungkasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 1 UU 7/2017 tentang Pemilu, pemaparan visi misi merupakan salah satu bagian dari kampanye.
Namun Peraturan KPU (PKPU) 23/2018 menyebutkan bahwa iklan kampanye di media massa hanya boleh dilakukan pada 21 hari jelang masa akhir kampanye atau 23 Maret-13 April 2019.(za)
Tulis Komentar