Indragirione.com,- Upah Minimum Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2020 akan mengalami kenaikan sebesar 234.077.67 sen.
Hal itu disampaikan oleh Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dalam sidang Dewan Pengupahan, dalam rangka penetapan UMK Indragiri Hilir tahun 2020 yang dihadiri oleh Asisten ll Asisten ekonomi dan pembangunan Sekretaris daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Afrizal di Kantor Disnakertrans Inhil, Selasa (22/10/2019).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) H. Masdar didampingi Kabid Ketenagakerjaan saat dikonfirmasi Indragirione.com mengatakan, setelah Rapat Dewan (RD) perubahan berdasarkan inflasi, Bupati Inhil HM Wardan merekomendasikan UMK tenaga kerja Inhil dengan jumlah 2.984.696.63 sen
"Setelah Bupati menandatangani, Gubernur Riau agar dapat menetapkan dalam bentuk SK Keputusan Gubernur Riau, lalu diusulkan dan diantarkan ke Disnakertrans Provinsi Riau, setelah terkumpul 12 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau lalu diarahkan ke kantor biro hukum, karena akan ditelaah," terangnya.
Untuk diketahui UMK Indragiri Hilir tahun 2019 adalah sebesar 2.750.618.96 sen, ditahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 234.077.67 sen, maka upah minimum Kabupaten (UMK) Indragiri Hilir menjadi 2.984.696.63 sen.
Disebutkan oleh Kadis pada tanggal 1 November 2019, akan disebarkan informasi UMK tersebut ke perusahan-perusahaan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir, agar per 1 Januari 2020 sudah terlaksana Upah Minimum tersebut.
"Hal itu bepedoman pada formula perhitungan upah minimum pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 PP. 78 tahun 2015 tentang pengupahan," pungkasnya. (fs)