Indragirione.com, - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rapat pokja Pengarustamaan Gender ( PUG ) di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jum, ad ( 13/3).
Bupati Indragiri Hilir HM. Wardan MP melalui Drs H Tantawi Jauhari MM Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Inhil menyampaikan tugas POKJA yang tertuang dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2018 dalam pasal 15 yaitu Menyusun Rencana Aksi Daerah Kabupaten.
Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (Randa PUG) mengamanatkan tentang pelaksanaan Output/outcome sehingga strategi pengarusutamaan gender benar-benar dapat diimplementasikan dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Kabupaten ataupun Kota.
Pengarusutamaan gender dalam pembangunan merupakan upaya strategis untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam seluruh proses, sumberdaya serta hasil-hasil pembangunan. Indikator yang dipakai untuk mengukur pelaksanaan pengarusutamaan gender adalah akses, partisipasi, manfaat dan kontrol masyarakat laki-laki dan perempuan secara adil dalam pembangunan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menjamin hak setiap warga negaranya untuk menikmati dan berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai bidang. Namun demikian, kesetaraan dan keadilan gender terhadap sumberdaya antara penduduk perempuan dan laki-laki masih ada kesenjangan
Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Indragiri Hilir ( Inhil) H. Ridwan menyampaikan Rapat PUG menjadi acuan/pedoman yang sangat penting dalam pelaksanaan PUG, untuk peningkatan kinerja kelembagaan PUG, sehingga masing-masing POKJA memahami dan saling sinergi untuk menyamakan persepsi khususnya tentang konsep gender dalam pembangunan.
Penyusunan anggaran yang responsif gender merupakan rencana aksi yang akan ditetapkan setiap tahunnya untuk terbentuknya Renja PUG, untuk itu melalui rapat kerja diharapkan setiap OPD memiliki SDM yang terlatih dalam hal penyusunan anggaran yang responsif gender,” ucapnya.