Polsek GAS Ingatkan Masyarakat Tidak Membuka Lahan dengan Cara Dibakar

Senin, 15 Maret 2021

Indragirione.com,- Kepolisian Sektor GAS, Polres Inhil gencar melaksanakan sosialisasi dan memberikan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga masyarakat.

Kali ini Polsek GAS memberikan himbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar kepada masyarakat Teluk Pinang, pada Senin (15/3/2021).

“Hal ini bertujuan adalah untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan di wilayah Kabupaten Inhil khususnya Kecamatan GAS,” ujar Kapolsek Iptu Agus Susanto. 

Kapolsek juga menuturkan, sosialisasi ini merupakan kegiatan preventif, guna memberikan edukasi kepada warga masyarakat tentang bahaya kebakaran lahan dan hutan.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapakan bisa mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan,” lanjutnya.

Ia juga berharap kepada masyarakat agar sadar akan dampak lingkungan dan hukum pidana bagi pelaku karlahut itu sendiri. 

“Kepada seluruh warga masyarakat, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan atau membuang puntung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” tukas Iptu Agus.