Polres Inhil Kembali Melakukan Penangkapan Diduga Pembakar Lahan di Kecamatan Tembilahan

Senin, 14 Oktober 2019

Indragirione.com, -  Polres Kabupaten Indragiri Hilir  kembali melakukan penangkapan terhadap As (24) Diduga melakukan pembakaran lahan di Sungai Bahagia RT.003 / RW. 003 Kel. Seberang Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.


Kronologi kejadian Pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2019 sekira jam 15.30 wib,Kanit Reskim Polsek Tembilahan mendapatkan informasi titik hotspot telah terjadi kebakaran di Sungai Bahagia Rt.003 Rw.003 Keluraha Seberang Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan.

Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Indra Duaman Kapolsek Tembilahan Inspektur Polisi Dua Leo Putra Dirgantara mengatakan,"  Tindak Pidana dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu membuka lahan dengan cara membakar atau karena kesalahan ( kealpaan ) menyebabkan kebakaran

"Dalam rangka mendukung Program Proritas Kapolri No. VII.34 Penegakan hukum lebih profesional dan berkeadilan point Penanganan Kasus kebakaran hutan dan lahan dan menjadi perhatian publik sub kegiatan penegakan hukum secara optimal, pada hari Minggu 13 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 wib Unit Reskrim Polsek Tembilahan hulu.


"Polsek  Tembilahan bersama – sama anggota Polsek Tembilahan berusaha memadamkan api yang ada di lahan tersebut dengan perlengkapan seadanya, selain melakukan pemadaman di lahan tersebut Ps.Kanit reskrim Polsek Tembilahan melakukan penyelidikan siapa yang telah melakukan pembakaran.



Katanya,"Di ketahui dari hasil penyelidikan bahwa yang telah melakukan pembakaran di lahan tersebut sesuai titik hotspot yang berlokasi di Sungai Bahagia Rt.003 Rw.003 Kelurahan Seberang Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan adalah Saudara yang berinisial  AS selanjutnya atas kejadian tersebut di buatkan laporan dan akan di lakukan penyidikan lebih lanjut