Polemik Calon PAW Kades Sekara, Izhar Pahwi Layangkan Surat Keberatan

Kamis, 06 Maret 2025

Ket. Foto: Pembukaan uji kompetensi PAW Kades Sekara. Tgl 26/2/2025

Indragiri Hilir,- Proses pemilihan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Sekara, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, mengalami polemik sejak pendaftaran calon hingga uji kompetensi yang dilakukan. 

Diketahui calon PAW Kades Sekara berjumlah 4 orang atas nama Herwinsyah SSos, Izhar Pahwi, Agus Manto dan Ispandi.

Dari keterangan Panitia Pemilihan PAW Kades Sekara menyatakan calon lebih dari 3 orang harus mengikuti uji kompetensi, untuk menetapkan 3 calon pada Pemilihan nantinya.

Dari pencalonan PAW Kades Sekara ditemukan fakta bahwa Herwinsyah dan Ispandi merupakan saudara kandung. 

Setelah ditetapkan sebagai calon PAW, ke empat calon tersebut diharuskan mengikuti uji kompetensi, dengan Plt Camat Kemuning, Edy Novarizal SSos sebagai Ketua Tim Penguji.

Rencananya, ujian dilaksanakan pada pukul 09:30 WIB tanggal 26 Februari 2025 dalam keterangan undangan. Namun baru dilaksanakan kurang lebih pada pukul 14:00 WIB.

Uji Kompetensi yang diikuti oleh peserta adalah Ujian Tertulis 35 persen, membaca Al Qur'an 25 persen, Wawancara 25 persen dan Pidato 25 persen. Ujian dilaksanakan secara tertutup.

Proses ujian dan hasil uji memakan waktu lebih dari 4 jam, sehingga nilai diumumkan menjelang maghrib dengan sistem pembagian surat per individu peserta. Panitia dan penguji setelah itu pulang tanpa memberikan statmen terhadap para peserta.

Dari hasil uji kompetensi, Izhar Pahwi menempati urutan ke empat dengan nilai 64,53, urutan pertama Herwinsyah 76,27, kedua Ispandi 65,37 dan ketiga Agus Manto 64,63.

Merasa adanya kejanggalan dan tidak terima atas hasil uji kompetensi tersebut, Izhar Pahwi bersama timnya akhirnya mengajukan surat keberatan ditujukan kepada Panitia Pemilihan PAW yang ditembuskan kepada Ketua DPRD, Komisi I DPRD Inhil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Camat Kemuning. 

"Kami sudah melayangkan surat keberatan atas hasil dan proses Pemilihan kepada Panitia dan instansi terkait dikarenakan ada kejanggalan dalam pelaksanaan tes," terang Izhar Pahwi. 

Ia menjelaskan, Tim Uji Kompetensi tidak netral dikarenakan 80 persen dari Dinas PMD.

"Seharusnya tim uji kompetensi melalui tim akademik, agar terjaga kenetralan, maka kami anggap tidak netral," paparnya. 

Pahwi juga menduga adanya rencana dengan sengaja untuk mendiskualifikasi terhadap dirinya dengan memperbanyak pendaftar calon PAW Kepala Desa Sekara. 

"Juga tidak adanya surat berita hasil seleksi uji kompetensi persetujuan dari masing-masing calon yang ditandatangani oleh peserta tes," pungkasnya.

Sementara itu, dalam surat keterangan Panitia Pemilihan Calon PAW Desa Sekara, Andika Agung Firmansyah menjelaskan mengenai surat keberatan tersebut disilahkan yang bersangkutan mengajukan keberatan kepada Dinas PMD/Tim Penguji. 

Untuk kejelasan informasi mengenai keberatan Izhar Pahwi, media mencoba menghubungi Andika. Ia mengatakan proses uji kompetensi diserahkan kepada Dinas PMD dan Pemerintah Kecamatan dengan alasan menjaga kenetralan.

"Benar, untuk Panitia uji kompetensi diserahkan kepada Dinas PMD 80 persen dan pihak Camat 20 persen. Memang seharusnya kami yang menguji, namun untuk menjaga kenetralan, kami serahkan ke mereka. Terkait tim akademik, kami sempat minta dari Perguruan tinggi," katanya. 

Ia juga menambahkan, pengumuman calon PAW Kades Sekara dilaksanakan pada Kamis (6/3/2025) sore.