Pemkab Kampar Bayarkan Tunjangan dengan Single Salary

Kamis, 30 November 2023

INDRAGIRIONE.COM, BANGKINANG - Pemerintah Kabupaten Kampar akan melakukan pembayaran tunjangan pegawai melalui satu sistem, yakni dengan metode pembayaran single salary kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembayaran ini disesuaikan dengan tingkatan jabatan masing-masing ASN. Hal tersebut dikatakan Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE MM saat menggelar Rapat bersama OPD terkait, yang diselenggarakan di Rumah Dinas Bupati Kampar, Jumat (30/11/2023).

Rapat ini dihadiri oleh Sekda Kampar Hambali SE MH, Kepala Bappeda Kampar Ardi Mardiansyah SSTP, Kepala BPKAD Edwar, Kepala Dinas Kesehatan dr Asmara Fitrah, Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi Tridarmawan SSTP, Sekretaris Dewan DPRD Kampar Ramlah SE MSi, Asisten III Setda Kampar Ir Azwan MSi serta Dirut RSUD Bangkinang Delfan dan instansi terkait. 

Dalam rapat tersebut membahas berbagai persoalan yaitu penerapan Aplikasi Simona, yang mana aplikasi ini merupakan untuk memperbaiki manajemen ASN, khususnya di bidang kesejahteraan, serta pembayaran single salary, termasuk di Dinas Kesehatan dan RSUD Kampar.

Dengan adanya single salary, tunjangan kinerja yang biasa diterima PNS akan dihapus dan diganti dengan total reward. Untuk itu, nantinya ada perubahan yang diterima. Tapi pada intinya ini untuk peningkatan pendapatan ASN, terutama pegawai dengan golongan rendah. 

Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE MM menegaskan integritas ASN dokter dan pelayanan kesehatan harus seimbang, kinerja, kehadiran, jangan malas-malasan. Siapkan dari sekarang sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga hari ini sudah dapat dilakukan pengisian Simona.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem single salary yang akan diterapkan akan terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan. Ini sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat yang harus dijalankan.

“Untuk pembayaran tunjangan ASN ada tiga kategori yaitu, muda, madya, utama, dengan tingkatan tunjangan yang berbeda. Hal ini sudah kita ikuti peraturan dan sudah dihitung dengan pemerataan,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, dengan penerapan sistem gaji tunggal atau single salary, pendapatan seorang pegawai negeri sipil hanya terdiri dari satu elemen dan tidak lagi termasuk tunjangan yang sebelumnya ada. Hal ini karena satu pendapatan ini mencakup gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan secara bersamaan.

“Untuk itu, apa kebijakan yang kita terapkan hari ini, itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, saya tegaskan dari sekarang, sehingga program pusat ini cepat diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN,” tutupnya. (Adv)