Pemdes Talang Jangkang Buka Pendaftaran Perangkat Desa

Kamis, 23 Januari 2025

Pemdes Talang Jangkang Buka Pendaftaran Perangkat Desa

Indragiri Hilir,- Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Jangkang, Kecamatan Kemuning, membuka pendaftaran perangkat Desa untuk jabatan Kasi Pelayanan Kesejahteraan serta Operator Desa.

Bunyi surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Panitia Penjaringan dan Kepala Desa tersebut sebagai berikut;

Dismpaikan kepada Warga Masyarakat Desa Talang Jangkang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indargiri Hilir Bahwa Pemerintah Desa Talang Jangkang Membutuhkan 1 (Satu) orang Tenaga Kerja, yang menduduki Jabatan sebagai "Staf Operator Desa".

Adapun Persyarakatan Admistrasi sebagai berikut:

1. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

2. Mampu mengoperasikan computer (Microsoft Word dan Excel)

3. Berusia 20 (Dua Puluh) Tahun sampai dengan 30 (Tiga Puluh) Tahun, pada saat pendaftaran

4. Persyaratan Administrasi Terlampir.

1. Surat Permohonan Lamaran Pekerjaan, cq. Kepala Desa. (Tulis Tangan)

2. Foto Copy Ijazah terakhir (1 Lembar)

3. Foto Copy KTP (1 Lembar)

Pendaftaran Administrasi mulai dilaksanakan pada Hari Kamis, 23 Januari 2025 sampai dengan Kamis 06 Februari 2025, bertempat di Kantor Desa Talang Jangkang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indargiri Hilir.

Catatan:

1. Apabila dalam satu bidang terdapat lebih dari satu orang maka dilakukan tes tertulis dan komputer.

2. Penerimaan berkas diantar ke Kantor Desa senin-jum'at jam 08:00-11:30

3. Di utamakan warga Desa Talang Jangkang

4. Berdasarkan hasil musyawarah bersama masyarakat, kk dan ktp harus beralamat desa talang jangkang.

Sementara itu Persyaratan yang harus dilengkapi bagi pelamar Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan adalah sbb:

1. Persyaratan Umum

a. Pendidikan paling rendah SLTA/Sederajat

b. Berusia 20 Tahun-42 Tahun pada saat ujian tertulis

c. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi

2. Persyaratan Administrasi

a Foto copy KTP di Legelisir,

b. Foto Copy Kartu Keluarga di Legalisir,

c. Surat Keterangan catatan Kepolisian (Asli)

d. Pas Foto Warna Terbaru 3x4 (4 Lembar) dan 4x6 (4 Lembar),

e. Foto Copy ijazah dari Tingkat Dasar (SD) sampai Ijazah Terakhir (SMA/S.1) di Legalisir,

f. Akte Kelahiran di Legalisir

g. Surat Keterangan Sehat dari Dokter,

h. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa (Bermaterai),

i. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi perangkat desa,

j. Surat izin dari pejabat Pembina kepegawaian bagi PNS.

3. Membuat surat pernyataan

a. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa (Materai),

b. Setia dan taat kepada pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Neagara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintah,

C. Bersedia berbuat baik, Jujur, dan adil,

d. Tidak Sedang Menjalani Pidana Penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan,

e. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwah karena tindak pidana kejahatan, kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara,

f. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

g. Tidak pernah di jatuhi pidana penjara berdasarakan keputusan pengadilan. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara pidana paling lama 5 tahun atau lebih, atau pernyataan pernah menjalani pidana penjarayng di ancam dengan hukuman paling singkat 5 Tahun atau lebih dan telah 5 Tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah di pidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,

H. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan lama apabila dipromosikan jabatan baru bagi perangkat desa,

I. Sanggup bertempat tinggal di tempat di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai perangkat desa, dan

J. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. (Bermaterai).