Pemdes Talang Jangkang Bentuk Panitia Penjaringan Perangkat Desa

Kamis, 23 Januari 2025

Pemdes Talang Jangkang Bentuk Panitia Penjaringan Perangkat Desa

Indragiri Hilir,- Pemerintah Desa Talang Jangkang, Kecamatan Kemuning, baru saja melaksanakan musyawarah desa untuk membentuk panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Musyawarah ini digelar untuk mengisi kekosongan jabatan Kasi Pemerintahan dan Kesejahteraan. 

Musyawarah yang berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025, tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Talang Jangkang, M. Guntur, bersama dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa sebagai penanggung jawab pengisian perangkat desa berkewajiban membentuk panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa," terang Guntur.

Dalam musyawarah tersebut, akhirnya terpilih 3 orang sebagai anggota panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang diharapkan dapat bekerja secara maksimal.

Kami berharap tim panitia yang terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, memastikan bahwa perangkat desa yang terpilih sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku," tambahnya.