Indragirione.com,- Kampus STIT Al-Kifayah Riau bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Riau dalam membantu mahasiswa melalui bantuan sosial pendidikan Tahun 2020.
Bantuan sosial pendidikan merupakan bantuan berupa uang dari Pemprov Riau untuk program D3, S1/D4 di perguruan tinggi Daerah Provinsi Riau dan memenuhi kriteria mahasiswa kurang mampu, selain itu Putra Putri Daerah Riau yang lahir di Provinsi Riau dan atau salah satu dari orang tuanya lahir di Provinsi Riau, atau sudah menetep di Provinsi Riau lebih dari 10 tahun dibuktikan dengan ijazah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah pemohon dan atau dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja Orangtua pemohon.
Muhammad Saleh LC MA selaku Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat mengungkapkan persyaratan bantuan sosial pendidikan ini disusun merujuk pada Peraturan Gubemur Riau Nomor 72 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubemur Riau Nomor 35 Tahun 2017.
"Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan berdasar pada hasil kesepakatan bersama antara Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan Utusan beberapa Pimpinan Perguruan se-Provinsi Riau pada 10 Maret 2020 di Ruang Melati Kantor Gubemur Riau," jelasnya.
Selanjutnya syarat proposal bantuan tersebut bisa dilihat di papan pengumuman.
Hal ini disusul Fitriana S Pd I MPd Kons Wakil Ketua STIT Al-Kifayah menyatakan STIT Al-kifayah Riau di usia masih sangat muda ini telah berhasil meningkatkan proses perkuliahan mahasiswa salah satunya melalui peluang beasiswa.
"Peluang beasiswa tersebut seperti bidikmisi, beasiswa tahfizh, beasiswa dari pemerintah daerah juga bantuan sosial pendidikan dari pemerintah provinsi (Pempov) Riau. Peluang bantuan/beasiswa akan diperluas, agar mahasiswa khususnya yang kurang/tidak mampu juga berprestasi menjadi terbantu dalam proses penyelesaian perkuliahan," ungkap Fitriana.
Selain itu lanjutnya, agar mahasiswa terus semangat dalam melanjutkan mewujudkan impian besar.(Ana)