Indragirione.com,- Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10.751 gram asal Malaysia
Barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan teh merk cina, Guanyinwang dan Chinese Pin.
Penggagalan penyelundupan itu diawali dari penangkapan 1 unit kapal pompong nelayan tanpa nama beserta 2 orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial SN (31) dan ZN (38) warga Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, di daerah Perairan Titi Akar, Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Jumat (18/9/2020) sekira Pukul 17.21 WIB.
Dari penangkapan itu didapati barang bukti 10 bungkus besar dan 2 bungkus kecil narkoba jenis Sabu seberat 10.751 gram.
Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Himawan MMSMC memimpin langsung konferensi pers di Gedung Wijaya Kusuma Lanal Dumai, Minggu (20/9/2020).
Dijelaskan Danlanal Dumai Himawan, kronologis penangkapan berawal dari informasi Intelijen yang diterima dari agen di lapangan, pada Jumat (18/9/2020) sekira Pukul 11.00 WIB, bahwa akan ada kegiatan penyeludupan narkoba dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui perairan Titi Akar, Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, setelah mendapatkan perintah dari Danlanal Dumai tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan briefing membentuk tim dan merencanakan aksi guna mengecek informasi tersebut, kemudian pada Pukul 11.20 WIB F1QR Lanal Dumai dipimpin oleh Danunit Intel bergerak untuk melaksanakan Patroli menyisir Perairan Pulau Rupat untuk melaksanakan penyekatan dan penangkapan," kata Danlanal Dumai, Himawan.
Lanjutnya, upaya pencarian sempat dihentikan, tim kembali ke Posal Tanjung Medang untuk istirahat dan mengisi bahan bakar. Kemudian pada Pukul 14.30 WIB Tim kembali melanjutkan pencarian dan Penyisiran disekitar pulau Rupat.
Pukul 17.21 WIB, tim F1QR melihat dan mencurigai sebuah Kapal Pompong Nelayan melintas di sekitar perairan Pulau Rupat bergerak ke arah Selatan menuju Dumai.
Kemudian tim mengejar Pompong tersebut, dan melihat ABK Pompong membuang bungkusan hitam besar di sebelah Pompong lalu tim mengamankan bungkusan tersebut beserta kapal Pompong yang di gunakan, 1 dari ABK kapal Pompong berusaha kabur dengan cara melompat ke laut namun setelah Tim memberikan tembakan peringatan, ABK tersebut menyerahkan diri.
Dikawal oleh tim F1QR, kapal dan ABK beserta barang bukti dibawa menuju Lanal Dumai untuk dilaksanakan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Setelah tiba di Posmat Sungai Dumai, Pukul 23.15 WIB Lanal Dumai melaksanakan koordinasi dengan KPPBC TMP B Dumai untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti Narkoba tersebut ke Laboratorium milik KPPBC TMP B Dumai.
"Sabtu (19/9/2020) dilaksanakan pengujian dan identifikasi di Laboratorium milik KPPBC TMP B Dumai, barang bukti sebanyak 10 bungkus besar dan 2 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis sabu, terbukti mengandung zat jenis Methamphetamine (sabu-sabu) berbentuk kristal bening seberat 10.751 gram," terang Danlanal.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilaksanakan, kedua pelaku mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari sdr. KC Warga Negara Malaysia dan dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk mengantar narkoba tersebut ke Dumai.
Modus operandinya, dengan menggunakan Kapal Pompong nelayan pelaku menjemput paket Narkoba di tengah laut kemudian pelaku lainnya dengan menggunakan Speed Boat datang menghampiri dan menyerahkan Paket Narkoba tersebut kepada SN dan ZN Selanjutnya pelaku membawa narkoba jenis Sabu tersebut menuju perairan Dumai.
Meski di tengah pandemi Covid-19, TNI Angkatan Laut dalam hal ini Lanal Dumai akan terus melaksanakan pengawasan dan pengamanan di wilayah perbatasan perairan Riau terhadap aksi-aksi pelanggaran hukum, bukan hanya tindak pidana narkotika, tetapi semua kegiatan penyeludupan dan kegiatan illegal lainnya yang ada di perairan Riau ini.
Terhadap kedua tersangka dapat diancam dengan pidana karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara barang bukti Narkoba jenis sabu akan kita serahkan ke BNN. Pungkasnya.