Oleh : Raja M. Kadri
Indragirione.com,- Pendidikan merupakan hak bagi seluruh insan tidak memandang fisik, harta dan strata sosial. Di dalam kehidupan kita banyak ditemukan anak-anak yang tidak normal seperti anak-anak pada umumnya, mereka biasanya disebut anak berkebutuhan khusus.
Anak-anak berkebutuhan khusus yang lahir dari keluarga muslim secara otomatis menganut agama Islam dan harus mendapatkan pendidikan Islam.
Kita tidak boleh menghalangi mereka untuk mendapatkan pendidikan terutama pendidikan agama meskipun secara fisik atau mental mereka terbatas. Allah swt. berfiman dalam al-Qur’an..
Artinya : “Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling,. karena telah datang seorang buta kepadanya. tahukah kamu barangkali ia ingin membersihkan dirinya (dari dosa), atau Dia (ingin) mendapatkan pengajaran, lalu pengajaran itu memberi manfaat kepadanya? (Q.S. Abasa 1-4)
Namun yang menjadi persoalannya sekarang adalah belum adanya guru PAI yang khusus bagi anak-anak berkebutuhan khusus tersebut. Karena harus diakui bahwa memang terdapat perbedaan cara belajar anak berkebutuhan khusus dengan anak-anak normal pada umumnya.
Oleh sebab itu agar anak berkebutuhan khusus juga mendapat pendidikan agama Islam, maka pemerintah perlu melakukan kerja sama dengan beberapa kampus yang mempunyai FTIK untuk membuka jurusan baru dengan program studi pendidikan guru agama untuk ABK.
Bagi guru agama yang sudah mengajar saat ini hendaknya juga diberikan pelatihan-pelatihan mengenai cara mengajar anak berkebutuhan khusus tersebut. Karena sesuai dengan regulasi yang ada, anak berkebutuhan khusus juga berhak untuk mengenyam pendidikan yang sama bersama anak-anak normal. Oleh karena itu pelatihan-pelatihan tersebut sangat penting diberikan kepada guru agama.