DPRD Inhil RDP Bersama FKM-K Bahas Sengketa Tanah

Senin, 17 Februari 2025

DPRD Inhil RDP Bersama FKM-K Bahas Sengketa Tanah

Indragiri Hilir,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Komunikasi Masyarakat Kateman (FKM-K) di Gedung Utama DPRD Inhil, Senin (17/2/2025). 

Rapat ini membahas sengketa Tanah Wakaf Perkuburan Umum di Jalan Abdul Manaf, Pasar Sungai Guntung, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.

Rapat dipimpin oleh Wakil Pimpinan II DPRD Inhil, Asmadi, didampingi Wakil Pimpinan III, Andi Rusli, serta jajaran Komisi I hingga IV DPRD Inhil. Hadir pula Camat Kateman, Lurah Tagaraja, Pengurus LAM-R Kecamatan Kateman, dan masyarakat Kateman yang tergabung dalam FKM-K.

FKM-K menyampaikan empat tuntutan, yakni pencabutan surat keterangan tanah atas nama Pemerintah Kecamatan Kateman, pembuatan ikrar wakaf, pencabutan surat pinjam-pakai oleh LAM-R Kateman, dan pembongkaran seluruh bangunan di atas tanah tersebut.

"Kalau empat tuntutan ini dipenuhi, maka selesailah persoalannya," ujar salah seorang orator FKM-K.

Setelah diskusi selama dua jam, DPRD Inhil dan FKM-K menyepakati pengembalian tanah tersebut secara sah sebagai Tanah Wakaf Perkuburan Umum. Pembongkaran bangunan dijadwalkan dimulai pada 7 April 2025.

"Kita sepakati, pertanggal 7 April mulai pembongkaran bangunan," kata Asmadi menutup rapat.