Dani M Nursalam: Kesempatan Mengurangi Defisit APBD 2024 Tidak Dipergunakan PJ Saat Itu
Indragiri Hilir,- Dalam Debat Publik yang dilangsungkan pada Sabtu malam kemarin (16/11), di Gedung Engku Kelana Tembilahan, Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) nomor urut 2, menguak adanya fakta persoalan defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pada segmen ke 5, debat antar Wakil Bupati, Calon Wakil Bupati nomor urut 2, Dani M Nursalam mempertanyakan tentang adanya defisit APBD 2024 yang didengungkan oleh para paslin selama kampanye.
"Defisit yang ada pada APBD 2024 sebesar 397 milyar, dengan barbagai narasi yang muncul (selama kampanye) kita minta tanggapan para paslon, karena partai pengusung ikut semua andil dalam mengesahkan APBD 2024, jadi mohon tanggapan dari para paslon kondisi saat ini?," tanya Dani.
Saat menanggapi pertanyaan Paslon nomor 2, seluruh calon wakil Bupati Inhil, baik nomor 3, 4 dan 1 melontarkan argumen berbeda - beda.
Paslon nomor 3 dengan memfokuskan pada pendapatan lainnya, selain mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Paslon nomor 4 dengan penggunaan anggaran yang tepat sasaran. Dan Paslon nomor 1 dengan penambahan APBD melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Ketika Dani M Nursalam kembali memberi tanggapan atas jawaban dari para Paslon, Ia menjelaskan bahwa ketika APBD berjalan di tahun 2024, bahwasanya telah terdeteksi akan terjadinya defisit.
"Apalagi di saat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah dikeluarkan , tentunya tidak bisa membiyayai belanja yang telah tertuang dalam APBD 2024. Jadi, kenapa Penjabat (PJ) pada saat itu tidak mengajukan yang namanya APBD Perubahan, sehingga APBD kita ada kepastian hukum," ungkapnya.
Untuk diketahui, APBD Perubahan 2024 dapat dilakukan oleh Pj pada masa Herman untuk mengurangi atau bahkan menghindari defisit, namun minimnya upaya melakukan pengurangan, sehingga terjadinya defisit sebesar 397 milyar.
"Artinya ini sama halnya menepuk air di dulang kena muka sendiri. Yang menjadi tanggung jawab APBD ini bukan hanya DPRD tetapi ada Bupati atau Pj selaku eksekutif yang punya kewenangan dan kekuasaan selaku pemegang keuangan daerah dan itu sudah dijelaskan dalam perundang-undangan. Kenapa Pj kita sampai meletakkan jabatan tidak melakukan yang namanya regulasi defisit APBD 2024," pungkas Dani.