BPOM Inhil Terus Pantau Penjualan Bahan Makanan dan Pedagang

Jumat, 03 Juni 2022

Indragirione.com, - Loka POM di Kab. Indragiri Hilir (Inhil)  terus  melakukan kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan di sejumlah pedagang  demi memastikan keamanan pangan yang beredar di masyarakat kabupaten Indragiri hilir.

 

Selaku Ketua BPOM Inhil Emi Amalia menyampaikan Saat dikonfirmasi awak media, Kegiatan ini dimulai dengan pemeriksaan produk pangan  sarana-pesarana yang berada dipasaran dan toko obat-obatan, sehingga Produk kedaluwarsa, tanpa izin edar dan rusak menjadi fokus pemeriksaan tim intensifikasi. Selain itu, dilakukan sampling makanan untuk memastikan bahan yang dibuat tersebut bebas dari bahan tambahan pangan berbahaya disertai dengan KIE berupa pembagian brosur keamanan pangan.


“Pemeriksaan tersebut tidak terlepas dari upaya yang telah dilakukan oleh Badan POM bersama lintas sektor terkait, melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, serta pendampingan kepada pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran”, ujar Ketua BPOM Inhil Emi Amalia. Jum'at (3/6/2022).

Lanjutnya, Intensifikasi pengawasan pangan tahun ini dilakukan baik secara mandiri oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yang tersebar di seluruh Inhil, maupun secara terpadu yang bekerja sama dengan perangkat daerah. Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan dengan tujuan melindungi masyarakat dari pangan olahan yang tidak aman.

“Untuk temuan produk TIE, Badan POM akan melakukan pengamanan produk diberbagai tempat, Badan POM juga siap untuk memberikan bimbingan dan memfasilitasi pelaku usaha untuk memproses pendaftaran produk pangan olahannya”, terang Ketua BPOM Inhil Emi Amalia

 

Terakhir, Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan nutrisi untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan masyarakat, bahkan sejak  Ramdhan kemarin hingga saat ini belum ada ditemukan kasus pemakaian bahan yang berbahaya.


 "Alhamdulillah, saat ini belum ada ditemukan penjual yang melanggar TIE dan pelaku usaha pangan diimbau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diingatkan untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan," Tutur Ketua BPOM Inhil Emi Amalia