MAKI Ungkap Prabowo Bisa Berhentikan Wamen PU Diana Jika Terbukti Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim

MAKI Ungkap Prabowo Bisa Berhentikan Wamen PU Diana Jika Terbukti Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim
Penulis:
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:25:00 WIB

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Presiden Prabowo Subianto memerlukan kepastian hukum terkait pendalaman nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti dalam dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. Kepastian itu dinilai penting sebagai dasar pengambilan keputusan jika nantinya Diana terbukti terlibat.

"Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga butuh kepastian hukum terhadap para pembantunya yang disebut-sebut terlibat dalam suatu kasus hukum agar bisa segera mencopot Diana Kusumastuti apabila terbukti terlibat korupsi," kata Boyamin dalam pernyataannya.

Hingga kini, Diana belum berstatus tersangka. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan peran Wamen PU tersebut masih didalami dalam penyelidikan perkara rumah eks pejuang Timtim.

Boyamin menekankan proses hukum atas dugaan keterlibatan Diana tidak boleh berlarut-larut. Penelusuran harus berjalan sampai tuntas sehingga publik memperoleh kejelasan mengenai ada tidaknya kaitan Diana dengan tindak pidana yang tengah diselidiki.

"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Pengambilalihan Penanganan Kasus oleh Kejagung

Di samping mendorong penyelidikan yang tuntas, Boyamin meminta kejaksaan menjalankan proses hukum tanpa perlakuan istimewa. Ia mengingatkan bahwa upaya melindungi pihak tertentu justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, penyelesaian perkara akan lebih cepat apabila penanganannya diambil alih Kejaksaan Agung. Hal itu juga untuk mengantisipasi adanya intervensi atau perlambatan proses yang sedang berjalan.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.

Kasus yang menyeret nama Diana ini berpangkal dari proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim dengan anggaran sekitar Rp400 miliar dari APBN yang dikerjakan pada 2022-2023. Diana pernah diperiksa terkait proyek itu dalam kapasitasnya saat menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Pada periode yang sama, ia juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan pemenang tender.

Perkara ini mencuat setelah kondisi sejumlah rumah yang dibangun bagi eks pejuang Timtim dipersoalkan. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat dan sebagian di antaranya ambruk. Pemeriksaan teknis lanjutan mengungkap persoalan mulai dari pemadatan tanah hingga pemasangan beton.

Komisi Kejaksaan sebelumnya turut mendorong perkara ini ditangani secara transparan dan profesional. Anggota Komjak Nurokhman menegaskan pentingnya memperhatikan kepentingan para eks pejuang Timtim sebagai kelompok penerima manfaat proyek.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Sementara itu, Kejati NTT menyatakan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan penyidik terus mendalami ada atau tidaknya unsur pidana.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Selasa (4/8/2026).

Raka juga memastikan posisi Diana belum terlepas dari pendalaman yang dilakukan penyidik.

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujarnya.

Reporter: