Pilihan
Abdul Wahid Cagubri Muda yang merakyat ?? Begini pandangan masyarakat
Puluhan Karyawan Kembali Tuntut Tunggakan Gaji PT ASI PKS Kempas
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
DPD Tamperak Laporkan Dugaan Korupsi Penyaluran Tunda Bayar ADD 2017 dan Tunda Salur 2024 ke Kejari Bengkalis

BENGKALIS - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Kabupaten Bengkalis, melaporkan dugaan korupsi penyaluran tunda bayar Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 dan Tunda Salur 2024 ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (12/3/2025).
Dalam laporannya, Tamperak mengambil sampel 3 desa di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, yakni Desa Air Putih, Desa Sungai Alam, dan Desa Palkun. Penyaluran tunda bayar ADD 2017 se-Kabupaten Bengkalis dan Tunda Salur 2024 berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2017 yang direalisasikan pada Desember 2023 melalui Perubahan APBD 2023 dengan total Rp 65 miliar.
Ketua DPD Tamperak, Riduwan, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melakukan penyelidikan terhadap penyaluran tunda bayar ADD tahun 2017 yang direalisasikan pada Desember 2023.dan Tunda Salur 2024 "Kita mendesak Pak Kajari mengusut dugaan korupsi penyaluran tunda bayar ADD tahun 2017. Sebab, banyak perangkat desa yang menjabat 2017 tidak menerima haknya," tegas Riduwan.
Penyaluran tunda bayar 2017 Anggaran Dana Desa (ADD) se-Kabupaten dan Tunda Salur 2024 di Bengkalis berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2017 yang direalisasikan pada Desember 2023 melalui Perubahan APBD 2023 dengan total Rp 65 miliar.
Sebagaimana seluruh desa di Kabupaten Bengkalis, tunda bayar ADD tahun 2017 yang dibayarkan atau direalisasikan pada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2023 itu, diterima Desa Desa Penebal, Pematang Duku, dan Ketam Putih. Dimana Anggaran tersebut masuk kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2023 pada masing-masing desa.
Berdasarkan landasan hukum yang berlaku, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi dan Perak menyampaikan laporan dugaan terjadinya penyimpangan keuangan pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024.
Adapun dugaan penyimpangan keuangan yang telah terjadi terkait pelaksanaan APBDes sebagaimana dimaksud, antara lain:
1. Penyalahgunaan dana APBDes untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
2. Penyimpangan dalam penggunaan dana APBDes yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
3. Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana APBDes.
Dengan demikian, DPD Tamperak meminta pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan mengusut dugaan penyimpangan keuangan APBDes di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kami berharap bahwa dengan adanya laporan ini, pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi dugaan penyimpangan keuangan APBDes di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan Surat Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bengkalis Nomor 400.10.2/DPMD-Pemdes/2024/210. Hal Penganggaran kurang bayar ADD tahun 2023 pada Perubahan APBDes tahun anggaran 2024, serta peraturan bupati Bengkalis Nomor 54 Tahun 2023 tentang penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2024 dan DPA-SKPD BPKAD Nomor DPPA/A.1/5.02.0.00.0.00.30.0000/01/24.Pagu Kurang Bayar ADD Kecamatan Bengkalis juga menerima pagu kurang bayar berdasarkan nama desa. Diantaranya sebagai berikut:
Desa Air Putih menerima Rp 461.749410.00,-. ( Empat ratus enam puluh satu juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah ) Desa Sungai Alam Rp 492.103.803,00,-. ( Empat ratus sembilan puluh dua juta seratus tiga ribu delapan ratus tiga rupiah ) sedangkan Desa Palkun Rp 535.188.363,00,- ( Lima ratus tiga puluh lima juta seratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah ) Dengan Totalnya Rp 1.489,041.576,00,-. dari jumlah 3 desa di Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Penyaluran tunda bayar ADD 2017 yang direalisasikan pada Desember 2023 menjadi hak perangkat desa, lembaga desa dan kegiatan masyarakat lainnya yang dibolehkan menerima ADD pada triwulan ke IV tahun anggaran 2017. Namun, pihak DPD Tamperak menduga ADD tunda bayar tersebut menjadi kegiatan pada tahun 2023 oleh pihak desa.
Untuk itu, Ketua DPD Tamperak, Riduwan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo melakukan penyelidikan terhadap penyaluran tunda bayar ADD Tahun 2017 yang direalisasikan pada Desember 2023,"tambah M Riduwan
Menurut M Riduwan, Kita mendesak Pak Kajari (Sri Odit Megonondo) mengusut dugaan korupsi penyaluran tunda bayar ADD Tahun 2017. Sebab, banyak perangkat desa yang menjabat 2017 tidak menerima haknya,” tegas Riduwan
Tulis Komentar