Pilihan
Abdul Wahid Cagubri Muda yang merakyat ?? Begini pandangan masyarakat
Dibaca : 6954 Kali
Puluhan Karyawan Kembali Tuntut Tunggakan Gaji PT ASI PKS Kempas
Dibaca : 3569 Kali
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Dibaca : 1926 Kali
Wanita di Inhhil Sembunyikan 15 Paket Diduga Shabu Didalam Kotak Bedak
Indragirione.com, - Kepolisian tak henti-hentinya melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana naekoba. Dari hasil penelusuran Polres Inhil berhasil mengendus pelaku yang bernama Sh akan bertransaksi Sabu di Gang Mutiara Kelurahan Tembilahan Hulu.
Dari hasil informasi tersebut Kasat Narkoba AKP. Bachtiar SH memerintahkan Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan diperoleh informasi yang akurat.
Kemudian Pada hari Minggu 01 Desember 2019 sekira pukul 14.40 wib dibawah pimpinan PS. Kanit 1 idik Sat Narkoba Bripka Dodi Krisnawan beserta anggota langsung melakukan penangkapan tersangka.
Penangkapan di Gang Mutiara berjalan mulus, pelaku berhasil diamankan. Dari pelaku didapat barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi shabu. pelaku dengn inisial Sh ini pon digelandang ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
Tak puas hanya berhasil menangkap pelaku Sh, Sat Narkoba Polres Inhil terus mengembangkan kasus ini, dari interogasi yang dilakukan terhadap tersangka diketahui dia mendapatkan barang haram tersebut dari BI dan HN pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Harapan Gang Mawar.
"Dari hasil pemeriksaan kan diketahui tersangka ini mendapatkan barang haram dari HN dan Bi, pengakuan ini kita tindak lanjuti, " kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar.
Pihak kepolisian mendatangi kediaman BI dan HN, dari hasil penggeledahan ditemukan 15 paket shabu yang disembunyikan dalam kotak bedak. Kemudian keduanya tersangka ini gelandang ke Mapolres Inhil guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil informasi tersebut Kasat Narkoba AKP. Bachtiar SH memerintahkan Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan diperoleh informasi yang akurat.
Kemudian Pada hari Minggu 01 Desember 2019 sekira pukul 14.40 wib dibawah pimpinan PS. Kanit 1 idik Sat Narkoba Bripka Dodi Krisnawan beserta anggota langsung melakukan penangkapan tersangka.
Penangkapan di Gang Mutiara berjalan mulus, pelaku berhasil diamankan. Dari pelaku didapat barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi shabu. pelaku dengn inisial Sh ini pon digelandang ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
Tak puas hanya berhasil menangkap pelaku Sh, Sat Narkoba Polres Inhil terus mengembangkan kasus ini, dari interogasi yang dilakukan terhadap tersangka diketahui dia mendapatkan barang haram tersebut dari BI dan HN pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Harapan Gang Mawar.
"Dari hasil pemeriksaan kan diketahui tersangka ini mendapatkan barang haram dari HN dan Bi, pengakuan ini kita tindak lanjuti, " kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar.
Pihak kepolisian mendatangi kediaman BI dan HN, dari hasil penggeledahan ditemukan 15 paket shabu yang disembunyikan dalam kotak bedak. Kemudian keduanya tersangka ini gelandang ke Mapolres Inhil guna penyelidikan lebih lanjut.
Tulis Komentar