Pilihan
Abdul Wahid Cagubri Muda yang merakyat ?? Begini pandangan masyarakat
Dibaca : 6957 Kali
Puluhan Karyawan Kembali Tuntut Tunggakan Gaji PT ASI PKS Kempas
Dibaca : 3571 Kali
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Dibaca : 1927 Kali
Seorang Bandar Narkotika Diamankan Aparat Kapolisian Beserta 1 Kg Barang Bukti
Indragirione.com, - Seorang bandar narkotika jenis ganja kering di wilayah Desa Sukaramai Tapung Hulu pada Jumat malam di tangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.
RN alias RS (32) warga Jalan Simpang Dinamit Dusun III Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar diamankan Aparat Kepolisian
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket besar dan 1 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering dengan berat lebih 1 Kg.
Kasus tersebut diungkap berawal pada Jumat malam (30/8/2019) sekira pukul 18.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyamaran dan Under Cover Buy dengan cara memesan narkotika jenis tanaman daun ganja kering kepada RS yang diduga sebagai bandarnya.
Disepakati transaksi barang haram ini di KM 65 Dusun III Handayani Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu, setelah berhasil melakukan transaksi narkotika ini pelaku langsung ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.
Tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Bahwa tersangka RN alias RS telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya,(***/rlink)
RN alias RS (32) warga Jalan Simpang Dinamit Dusun III Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar diamankan Aparat Kepolisian
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket besar dan 1 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering dengan berat lebih 1 Kg.
Kasus tersebut diungkap berawal pada Jumat malam (30/8/2019) sekira pukul 18.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyamaran dan Under Cover Buy dengan cara memesan narkotika jenis tanaman daun ganja kering kepada RS yang diduga sebagai bandarnya.
Disepakati transaksi barang haram ini di KM 65 Dusun III Handayani Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu, setelah berhasil melakukan transaksi narkotika ini pelaku langsung ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.
Tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Bahwa tersangka RN alias RS telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya,(***/rlink)
Tulis Komentar