Pilihan
Abdul Wahid Cagubri Muda yang merakyat ?? Begini pandangan masyarakat
Dibaca : 6956 Kali
Puluhan Karyawan Kembali Tuntut Tunggakan Gaji PT ASI PKS Kempas
Dibaca : 3571 Kali
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Dibaca : 1927 Kali
Nyambi Jadi Bandar Sabu di Lapas, PNS Cantik Ini Kembali Diciduk Polisi
Indragirione.com, - Sunarti Winingsi alias Aning kembali diciduk polisi lantaran kedapatan menjadi bandar narkoba di Sigi, Sulteng. Aning, yang merupakan PNS di salah satu rumah sakit di Kota Palu, sudah dua kali tertangkap karena kasus narkoba.
Pelaku ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang di simpan dalam pembalut wanita.
Pihak Kepolisian Resor Sigi menangkap pelaku saat turun dari mobil kejaksaan seusai sidang dari Pengadilan Negeri Palu, 28 Agustus silam.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima aduan dari Kepala Lapas Perempuan dan Anak Sigi ke pihak kepolisian.
"Jadi pelaku ini sudah melakukan penjualan narkoba jenis sabu dalam lapas. Dia peroleh narkoba dari kurir yang dia pesan via telepon, kemudian diantarkan ke dalam lapas. Barang bukti yang kami sita sabu seberat 1,24 gram," kata Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri saat jumpa pers di Mapolres Sigi, Sulteng, Jumat (13/9/2019).
"Dia juga PNS di rumah sakit di Palu," sambungnya.
Aning merupakan terdakwa kasus narkoba di Palu. Saat ini dia sedang menjalani masa persidangan dan ditahan di Lapas Perempuan dan Anak di Sigi. Aning bukannya bertobat saat menjalani masa tahanan, tapi malah kembali jualan sabu dari dalam sel.
Namun pergerakannya tercium lagi kembali diciduk. Wawan mengatakan modus penjualan adalah menyuruh seseorang membeli narkoba di daerah Palu, kemudian dibagi menjadi paket kecil-kecil dan dijual dengan harga seratus ribuan dan dijual di dalam lapas.
"Intinya hanya untuk bersenang-senang sih, dan berharap mendapat untung banyak,"ucap Wawan.
Atas perbuatannya, Aning dijerat Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Sumber: Detik.com/riausky.com
Pelaku ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang di simpan dalam pembalut wanita.
Pihak Kepolisian Resor Sigi menangkap pelaku saat turun dari mobil kejaksaan seusai sidang dari Pengadilan Negeri Palu, 28 Agustus silam.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima aduan dari Kepala Lapas Perempuan dan Anak Sigi ke pihak kepolisian.
"Jadi pelaku ini sudah melakukan penjualan narkoba jenis sabu dalam lapas. Dia peroleh narkoba dari kurir yang dia pesan via telepon, kemudian diantarkan ke dalam lapas. Barang bukti yang kami sita sabu seberat 1,24 gram," kata Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri saat jumpa pers di Mapolres Sigi, Sulteng, Jumat (13/9/2019).
"Dia juga PNS di rumah sakit di Palu," sambungnya.
Aning merupakan terdakwa kasus narkoba di Palu. Saat ini dia sedang menjalani masa persidangan dan ditahan di Lapas Perempuan dan Anak di Sigi. Aning bukannya bertobat saat menjalani masa tahanan, tapi malah kembali jualan sabu dari dalam sel.
Namun pergerakannya tercium lagi kembali diciduk. Wawan mengatakan modus penjualan adalah menyuruh seseorang membeli narkoba di daerah Palu, kemudian dibagi menjadi paket kecil-kecil dan dijual dengan harga seratus ribuan dan dijual di dalam lapas.
"Intinya hanya untuk bersenang-senang sih, dan berharap mendapat untung banyak,"ucap Wawan.
Atas perbuatannya, Aning dijerat Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Sumber: Detik.com/riausky.com
Tulis Komentar