Pilihan
Abdul Wahid Cagubri Muda yang merakyat ?? Begini pandangan masyarakat
Dibaca : 6955 Kali
Puluhan Karyawan Kembali Tuntut Tunggakan Gaji PT ASI PKS Kempas
Dibaca : 3570 Kali
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Dibaca : 1926 Kali
Babinsa Koramil 12 Batang Tuaka Gelar Sosialisasikan Bahaya Karlahut
Indragirione.com,- Selasa (17/9/2019) Pukul 09.00 WIB, Babinsa Koramil 12/Batang Tuaka melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Sialang Jaya untuk tidak membakar lahan dan hutan serta dampak buruk bagi kesehatan dan sanksi pidana bagi yang tertangkap membakar lahan dan hutan.
Babinsa Koramil 12/Batang Tuaka, Sertu Jonri Mangapul Siallagan mengatakan, Sosialisasi ini kita lakukan kepada masyarakat Desa Sialang Jaya agar masyarakat kita memahami dampak buruk jika melakukan pembakaran lahan dan hutan".
"Dampak buruk tersebut terutama bagi kesehatan, berbagai penyakit dapat dengan mudah menyerang tubuh kita seperti penyakit ISPA, Asma, iritasi kulit dan mata, dan lain-lain, himbau Sertu Jonri Mangapul Siallagan.
Himbauan ini dilakukan Babinsa Koramil 12/Batang Tuaka dengan cara door to door dan toko-toko tempat masyarakat berkumpul.
selain sosialisasi dampak akibat karlahut, Babinsa juga memberikan pemahaman sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karlahut).
"Sanksi pidana bagi yang tertangkap membakar lahan dan hutan. Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar, sebutnya. (Fs)
Babinsa Koramil 12/Batang Tuaka, Sertu Jonri Mangapul Siallagan mengatakan, Sosialisasi ini kita lakukan kepada masyarakat Desa Sialang Jaya agar masyarakat kita memahami dampak buruk jika melakukan pembakaran lahan dan hutan".
"Dampak buruk tersebut terutama bagi kesehatan, berbagai penyakit dapat dengan mudah menyerang tubuh kita seperti penyakit ISPA, Asma, iritasi kulit dan mata, dan lain-lain, himbau Sertu Jonri Mangapul Siallagan.
Himbauan ini dilakukan Babinsa Koramil 12/Batang Tuaka dengan cara door to door dan toko-toko tempat masyarakat berkumpul.
selain sosialisasi dampak akibat karlahut, Babinsa juga memberikan pemahaman sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karlahut).
"Sanksi pidana bagi yang tertangkap membakar lahan dan hutan. Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar, sebutnya. (Fs)
Tulis Komentar