Pilihan
Abdul Wahid Cagubri Muda yang merakyat ?? Begini pandangan masyarakat
Dibaca : 6955 Kali
Puluhan Karyawan Kembali Tuntut Tunggakan Gaji PT ASI PKS Kempas
Dibaca : 3570 Kali
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Dibaca : 1926 Kali
Empat Orang Koruptor Di Inhil Masih Buron Kejari Riau
![]() |
Muspidauan |
“Ada 54 terpidana korupsi di Riau yang masih kita buru untuk dieksekusi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (26/4/2018).
Dikatakannya, para terpidana itu ada yang kabur setelah divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, dan ada juga yang sudah jadi buronan saat proses penyidikan hingga mereka diadili tanpa hadir di persidangan atau in absentia.
Kini terpidana itu diburu oleh masing-masing Kejari di Riau. Terbanyak adalah di Kejari Pekanbaru dengan 20 orang terpidana.
Selanjutnya, Kejari Rokan Hulu (Rohul) 8 orang terpidana, Kejari Pelalawan 5 orang, Kejari Dumai 4 orang, dan Kejari Indragiri Hilir (Inhil) 4 orang. Sementara itu, Kejari Rokan Hilir (Rohil), Kejari Kuantan Singingi (Kuansing), dan Kejari Bengkalis masing-masing memburu 3 orang terpidana.
Untuk Kejari Siak memburu 2 terpidana, serta Kejari Indragiri Hulu (Inhu) dan Kejari Kepulauan Meranti masing-masing 1 orang terpidana. “Kejari Kampar nihil buronan,” lanjut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.
Ditegaskannya, proses perburuan terhadap koruptor tersebut terus dilakukan. Masing-masing Kejari, sebutnya, berkoordinasi dengan Kejati Riau. “Kita juga menggunakan agen-agen yang ada di seluruh jajaran,” sebut Muspidauan.
Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Data para terpidana itu pun, sebutnya, telah dikirim ke Kejagung.
Selain itu, Muspidauan juga berharap peran serta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan terpidana. Hal itu agar para terpidana dapat menjalankan hukuman sesuai putusan pengadilan.
“Kita imbau, pihak-pihak tertentu memberitahukan keberadaan terpidana. Kepada terpidana sendiri, kita harapkan menyerahkan diri,” pungkas Muspidauan.***
Sumber : riaumandiri
Tulis Komentar