Pilihan
Abdul Wahid Cagubri Muda yang merakyat ?? Begini pandangan masyarakat
Dibaca : 6956 Kali
Puluhan Karyawan Kembali Tuntut Tunggakan Gaji PT ASI PKS Kempas
Dibaca : 3571 Kali
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Dibaca : 1927 Kali
Bisa Terjerat UU ITE!, Kominfo Imbau Tak Sebar Video Penembakan
![]() |
Foto : |
Kemenkominfo mengajak agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten baik berupa foto, gambar atau video dapat memberikan oksigen bagi tujuan aksi kekerasan yakni membuat ketakutan di masyarakat.
Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Nando, mengatakan bagi para penyebar video dapat terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya di Jakarta (15/3/2019).
Lebih lanjut, pihaknya jgua terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.
Kemenkominfo juga menjalin kerjasama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatid berupa aksi kekerasan,"Jelasnya.(***)
Sumber : Sindonews
Tulis Komentar